DPRD Desak Hak Paten Nama Batik Trusmi Dicabut
Anggota DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani atau HSG (tengah) saat RDP, Kamis, 2 Oktober 2025.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – DPRD Kota Cirebon mendesak agar hak paten nama Batik Trusmi dicabut dari BT Batik Trusmi.
Penyebutan Batik Trusmi dalam nama dagang sebuah perusahaan swasta dinilai keliru.
Oleh karena itu, DPRD akan menggugat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait nama BT Batik Trusmi.
Tuntutan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG) usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT KAI dan BT Batik Trusmi.
BACA JUGA:3 Pejabat BPKPD Kota Cirebon Dipanggil Kejaksaan, Diduga Terkait DAU Rp30 Miliar
BACA JUGA:PLN Dukung Generasi Cerdas Lewat Bantuan Pendidikan untuk PAUD di Sumedang
Pada awalnya RDP tersebut membahas naming rights Stasiun Cirebon Kejaksaan yang sebelumnya akan diubah menjadi Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi.
Hasil RDP yang berjalan panas tersebut akhirnya memutuskan membatalkan naming rights tersebut sehingga nama Stasiun Cirebon Kejaksan tetap digunakan tanpa tambahan BT Batik Trusmi.
Usai rapat, HSG mengungkapkan bahwa pihaknya juga merekomendasikan agar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait dengan nama BT Batik Trusmi dicabut.
Dia menilai bahwa Batik Trusmi merupakan identitas budaya Cirebon, khususnya warga di kawasan Trusmi, Kabupaten Cirebon.
Sehingga tidak bisa dimonopoli oleh perusahaan tertentu, terlebih oleh pihak swasta.
“Karena begini loh, kalau kita bicaranya Batik Trusmi, itu bukan bicaranya nama brand. Bicara Batik Trusmi itu, bicara mengenai kerajinan, kearifan lokal yang ada di kawasan Trusmi,” ujar HSG.
“Mereka yang ada di sana (Trusmi) itu pengrajin. Nah, hari ini mereka tidak bisa menggunakan nama Batik Trusmi, karena apa, karena di-HAKI-kan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


