INGAT! Merokok di Dalam Angkot Bakal Kena Sanksi, Segini Dendanya
Satpol PP Kota Cirebon melakukan razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon, Sabtu (1/11/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Merokok di dalam angkutan kota (Angkot) bakal kena sanksi karena Kota Cirebon sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bebas Asap Rokok.
Perda bebas Asap rokok di Kota Cirebon, ditetapkan pada 25 September 2015 dan mulai berlaku efektif pada 25 September 2016.
Poin utama dari Perda ini, untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Berikut ini kawasan tanpa asap rokok di Kota Cirebon:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum lainnya yang ditetapkan.
BACA JUGA:Pedagang Protes, Rencana Pengosongan PKL Kawasan Stasiun Kejaksan
Untuk itu, dengan adanya Perda tersebut, siapa pun yang melanggar bakal dikenai sanksi.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam menegakkan Perda tersebut, tujuh orang warga terjaring razia karena kedapatan merokok di kawasan terlarang, Sabtu 1 November 2025.
Operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Kesambi dan sekitarnya. Dari hasil penertiban, lima pelanggar ditemukan merokok di area perkantoran dan dua lainnya di dalam angkutan umum (Angkot).
BACA JUGA:Babinsa Kebon Baru dan Bhabinkamtibmas Monitor Panen Ikan Lele Bersama Kader PKK
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat kepada mengatakan, penegakan ini bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan sehat.
"Semua pelanggar dikenakan denda Rp15 ribu ditambah biaya perkara Rp2 ribu,” ujar M Rahmat kepada RadarCirebon.Com, Sabtu 1 November 2025.
Rahmat menegaskan, tidak ada alasan bagi warga untuk merokok di tempat umum. Kawasan tanpa rokok berlaku di semua fasilitas publik, termasuk kantor, sekolah, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum.
"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan agar warga patuh terhadap Perda KTR. Jangan tunggu sampai terkena sanksi, lebih baik mulai biasakan hidup sehat dan taat aturan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


