Daya Motor

Polres Cirebon Kota Bakal Tegas ke Debt Collector, Warga Bisa Lapor Lewat Telepon atau WA

Polres Cirebon Kota Bakal Tegas ke Debt Collector, Warga Bisa Lapor Lewat Telepon atau WA

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPolres Cirebon Kota akan beri tindakan tegas kepada para debt collector yang kerap beroperasi di wilayah hukumnya.

Belakangan, aksi para penagih utan ini meresahkan warga Kota Cirebon. 

Khususnya ketika para debt collector alias DC ini melakukan tindakan main hakim sendiri dengan merampas kedaraan korbannya.

Kasus perampasan kendaraan oleh DC ini beberapa kali terjadi di wilayah Kota Cirebon. Aparat kepolisian pun berjanji akan memberikan perlindungan hukum kepada korban.

BACA JUGA:IKA PMII Dilantik, Siap Jadi Kekuatan Baru Intelektual dan Sosial untuk Kemajuan Daerah

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Dokter di Indramayu Berakhir Damai, Begini Alasan dr Baskar Sepakat Damai

Kapolres Cirebon, AKBP Eko Iskandar berjanji akan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban penagihan sepihak yang tidak sesuai prosedur.

Menurut dia, langkah tegas diperlukan untuk memberikan efek jera. 

Dia menegaskan, Tidak akan mentolerir para penagih utang yang bertindak sewenang-wenang dan main hakim sendiri.

“Kami akan serius menindak setiap tindakan yang menjurus pada perbuatan main hakim sendiri, terutama jika penarikan kendaraan dilakukan tanpa surat kuasa resmi, tanpa proses hukum yang sah, atau disertai kekerasan dan ancaman,” tandasnya.

BACA JUGA:Tim E-sport Kabupaten Cirebon Genjot Latihan Jelang BK Porprov

BACA JUGA:Kisah Rafli dari Aceh Ikut Program Magang Nasional, Kini di Garuda Indonesia

AKBP Eko mengungkapkan, bahwa penarikan kendaraan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan. Para debt collector tidak boleh bertindak di luar batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum.

“Seluruh proses penarikan kendaraan harus mengacu pada undang-undang dan putusan pengadilan, bukan melalui cara-cara paksa yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: