PKL Stasiun Kejaksan Tolak Perintah Satpol PP: Tak Akan Bongkar Lapak, Tunggu Mediasi
Firman Novandi, perwakilan PKL Jalan Stasiun Kejaksan Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Stasiun Kejaksan Kota Cirebon menampik Surat Teguran dari Satpol PP.
Para PKL mengaku baru menerima surat teguran hari ini. Dalam surat tertanggal 31 Oktober 2025 itu Satpol PP Kota Cirebon mendesak agar para pedagang membongkar lapak atau warungnya secara sukarela.
Pedagang diberi waktu tiga hari untuk membongkar lapak secara mandiri terhitung sejak 3 hingga 5 November 2025. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo.
Namun demikian, PKL yang beroperasi di sepanjang Jalan Stasiun Kejaksan Kota Cirebon bersikeras tidak akan mematuhi surat teguran tersebut.
Mereka akan menunggu pelaksanaan mediasi dengan Pemerintah Kota Cirebon.
Firman Novandi, salah satu perwakilan PKL di Jalan Stasiun Kejaksan mengatakan, hari ini mereka telah mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon.
Tujuannya untuk menunda pembongkaran lapak hingga mediasi digelar.
“Hari ini (Kamis, 3 November 2025) kan kita baru dapat surat resmi dari Satpol PP. Kemudian kita membaca suratnya bahwa penertiban secara mandiri ini dilakukan selama tiga hari,” tutur Firman.
BACA JUGA:Metamorfosa Community Learning Gelar Dyslexia Awareness Day
BACA JUGA:Musim Hujan, George Ingatkan Pemerintah Daerah Mitigasi Bencana
“Untuk yang penggusuran dari Satpol PP satu minggu ke depan. Dalam artian hari Senin tanggal 10 November 2025. Maka kami, perwkailan dari beberapa PKL datang langsung ke DPRD,” imbuhnya.
Firman menambahkan, para PKL sepakat, sebelum dilakukan pembongkaran harus digelar audiensi terlebih dahulu.
Dia berharap pedagang dan pemerintah duduk bersama dan bermusyawarah. “Kita gak mau nih sebelum ada audiensi kita malah ribut duluan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


