Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Datangi Warung di Panjunan, Puluhan Miras Ilegal Disita
Operasi miras ilegal Polres Cirebon Kota di Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa 2 Desember 2025 sore.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota gelar operasi minuman keras (miras), Selasa 2 Desember 2025 sore.
Sasaran dari operasi miras ini adalah warung yang diduga menjual miras secara ilegal guna menekan potensi kerawanan sosial yang dapat muncul akibat peredaran miras.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya rutin kepolisian dalam menjaga lingkungan tetap tertib.
Serta mengurangi risiko gangguan keamanan yang dipicu penyalahgunaan minuman beralkohol.
BACA JUGA:Ratusan Anggota TNI-Polri Kuningan Gelar Doa Bersama untuk Korban Banjir Bandang Sumatera
BACA JUGA:Disdukcapil Jabar dan Kabupaten Cirebon Turun ke Desa Pasuruan, Warga Serbu Layanan e-KTP dan KK
BACA JUGA:Sidak Dapur SPPG: Dandim 0614 Kota Cirebon Ingatkan Pentingnya Standar Kebersihan
Personel Unit Sat Resnarkoba diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras, dengan fokus pemeriksaan pada warung-warung yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk.
Pendekatan dilakukan secara humanis namun tegas, agar pelaksanaan operasi tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan gesekan dengan warga sekitar lokasi pemeriksaan.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi warung milik D yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Petugas mendatangi warung tersebut usai menerima informasi terkait dugaan adanya penjualan alkohol secara ilegal.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh pada rak penyimpanan serta area belakang warung yang berpotensi digunakan sebagai tempat penyimpanan barang.
BACA JUGA:Terowongan Rel Kereta Api Mertapada Banjir, Polisi Hingga Damkar Turun Tangan
BACA JUGA:BBWS Cimancis: Pompa Tenaga Surya Solusi Murah untuk Irigasi Petani
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


