Jadwal Pelantikan 4.200 PPPK Paruh Waktu Kuningan, Simak Penjelasan Bupati Dian
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.-Agus Panther-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilaksanakan secara serentak pada 17 Desember 2025.
Agenda besar ini menjadi salah satu fokus Pemda Kuningan menjelang penutupan tahun.
Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa seluruh tahapan persiapan pelantikan kini hampir rampung.
Sekitar 4.200 PPPK Paruh Waktu dijadwalkan akan resmi dilantik dalam satu waktu.
BACA JUGA:Viral Video Lansia Diangkut Ekskavator Ternyata di Bandung
BACA JUGA:Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Netizen Serbu Instagram Bu Cinta
“Ya, pelantikan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan tanggal 17 Desember. Serentak semuanya. Jumlahnya kurang lebih 4.200 orang,” ujar Bupati Dian, Minggu (14/12).
Selain memastikan jadwal pelantikan, Pemda Kuningan juga telah mematangkan skema penggajian PPPK Paruh Waktu.
Pengaturan tersebut disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar tetap proporsional, adil, dan berkelanjutan.
Menurut Bupati Dian, skema gaji dibagi ke dalam tiga kluster masa pengabdian, yakni pegawai dengan masa kerja di bawah 5 tahun, 5 hingga 15 tahun, serta di atas 15 tahun.
BACA JUGA:George Edwin Sugiharto: Pemerintah Wajib Memberikan Perhatian terhadap Keraton
BACA JUGA:Mengenang Warisan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja dalam 130 Tahun Perjalanan BRI
“Skema gaji sudah kita siapkan dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Pembagiannya berdasarkan masa pengabdian,” jelasnya.
Untuk gaji terendah, Pemda Kuningan menetapkan nominal sekitar Rp750 ribu per bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


