Fiskal Kuningan Turun ke Klaster Terendah, Tunjangan DPRD Dipangkas Drastis
Status fiskal Kuningan turun ke klaster terendah, Tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Kuningan dipangkas.-Agus Panther-Radarcirebon.com
“Memang luar biasa perbedaannya. Tapi ini menyesuaikan kemampuan daerah,” kata Nuzul.
BACA JUGA:Fakta Menarik Masjid Si Nona Sukadana, Masjid Tua Peninggalan Mayor Tan Tjin Kie
BACA JUGA:4 Terdakwa Korupsi Gedung Setda Cirebon Ajukan Perlawanan, Dakwaan Jaksa Dipersoalkan
Ia menjelaskan, TKI merupakan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan dan pengaturannya harus dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah daerah.
Dampaknya, pencairan tunjangan untuk Februari 2026 belum dapat dilakukan karena Perbup terbaru belum diterbitkan.
Sementara itu, tunjangan Januari 2026 sudah dibayarkan karena masih mengacu pada penjabaran APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.
Nuzul kembali menekankan bahwa penyesuaian ini sepenuhnya mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
DPRD, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tunjangan di luar ketentuan yang telah diatur berdasarkan kondisi fiskal daerah.
“Kita sedang menunggu Peraturan Bupati. Jadi semuanya ada mekanismenya,” tegasnya.
Penurunan klaster fiskal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Selain berdampak pada belanja daerah, kondisi tersebut juga memengaruhi struktur pendapatan pejabat daerah, termasuk legislatif.
Ke depan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan efisiensi anggaran menjadi kunci agar kemampuan fiskal Kuningan dapat kembali membaik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

