Daya Motor

Dari Kuningan, Muncul Desakan agar DPR dan MPR Tindak Lanjuti Persoalan Gibran

Dari Kuningan, Muncul Desakan agar DPR dan MPR Tindak Lanjuti Persoalan Gibran

Ketua DPC PKB Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih mendesak DPR dan MPR menindaklanjuti persoalan hukum Gibran.-Agus Sugiarto -RADARCIREBON.COM

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Ketua DPC PKB Kabupaten Kuningan H Ujang Kosasih MSi mendesak DPR dan MPR RI segera mengambil tindakan konstitusional atas persoalan hukum yang menyangkut Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Langkah tegas lembaga legislatif pusat dinilai sangat krusial agar penegakan aturan tidak berlarut-larut.

Langkah DPR dan MPR RI dianggap mendesak untuk memberi kepastian hukum bagi seluruh masyarakat serta menjaga wibawa konstitusi.

BACA JUGA:MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Ujang menyampaikan, status Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan semua elemen warga, termasuk pejabat publik, untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Ketika muncul persoalan hukum terkait pemenuhan syarat seorang pejabat, mekanisme ketatanegaraan wajib dijalankan secara konkret.

“Kita ini bernegara, diharuskan untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Pada saat ada pejabat publik, dalam hal ini Wapres, yang sudah menjadi persoalan di lembaga hukum, maka harus ada tindak lanjut,” tegas Ujang, Selasa 3 November 2026.

Mekanisme Hukum dan Penyelenggara Pemilu

Penyelesaian persoalan ini idealnya diawali oleh kesadaran pribadi pejabat yang bersangkutan untuk menentukan sikap.

Namun, bilamana itikad tersebut belum terlihat, DPR dan MPR RI harus menggunakan kewenangan konstitusionalnya.

“Kalau diharapkan dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri, tetapi sampai dengan hari ini belum juga ada, maka lebih baik lembaga yang mempunyai kewenangan terhadap persoalan itu, dalam hal ini DPR dan MPR, melakukan tindak lanjut secara konstitusional,” ucapnya pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan ini.

Prinsip keadilan dalam negara hukum berlaku sama tanpa pengecualian. Jangan sampai masyarakat luas dituntut taat aturan.

Sementara kejelasan persoalan yang mengikat pejabat publik justru tidak mendapatkan penyelesaian yang transparan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait