Korupsi Kembali Terjadi di Lingkungan BUMD, Kali Ini di Majalengka
ILUSTRASI. Korupsi kembali terjadi di lingkungan BUMD. Kali ini milik Pemkab Majalengka.--radarcirebon.com
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Kembali terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan pengelola Badan Usaha Milik daerah (BUMD).
Jika sebelumnya dilakukan oleh mantan direksi di salah satu BUMD Indramayu, kali ini tindakan korupsi dilakukan pengelola perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, 3 mantan direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Mereka diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp139,6 miliar akibat kredit fiktif.
BACA JUGA:Ada Yang Baru dari JKT48! Sapa Penggemar Lewat MV Terbaru Bareng Shopee 'Lebih Hemat, Lebih Cepat'
Ketiga tersangka merupakan Direktur Utama periode 2012 - 2022 inisial SGY, Direktur Operasional periode 2012 - 2019 dan BS yang merupakan Direktur Operasional 2020 - 2023.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto mengatakan, ketiga tersangka ditahan sejak Kamis, 26, Juni 2025.
Penahanan ketiga tersangka berdasar surat perintah penyidikan Nomor Print-539/m.2/Fd.2/03/2025 dengan tanggal 10 Maret 2025.
Dwi Agus menjelaskan, ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Heboh Percobaan Bunuh Diri di Cirebon, Seorang Pemuda Berusaha Melompat dari Atap Ruko
BACA JUGA:Wakil Walikota Support Rahmadanil Tesardo Pasla Tampil Diajang FORNAS VIII di NTB
Mereka melakukan penyaluran kredit fiktif pada tahun 2013 sampai dengan 2021 yang mengakibatkan kerugian pada BPR Karya Remaja.
"Total kerugian keuangan negara sebesar Rp139,6 miliar," kata Dwi Agus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


