Ok
Daya Motor

Korupsi Kembali Terjadi di Lingkungan BUMD, Kali Ini di Majalengka

Korupsi Kembali Terjadi di Lingkungan BUMD, Kali Ini di Majalengka

ILUSTRASI. Korupsi kembali terjadi di lingkungan BUMD. Kali ini milik Pemkab Majalengka.--radarcirebon.com

Kasus dugaan korupsi terbaru kini terjadi di Kabupaten Majalengka

Kejari Majalengka mengungkap dugaan tersebut dalam pengelolaan dana sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD). 

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kuningan Minta Internal RSUD Linggarjati Dilakukan Audit

BACA JUGA:Lahan Tidur Bantaran Sungai Cikalong Ditanami Jagung

Dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui penyalahgunaan dana sewa lahan sejak tahun 2020 hingga 2025, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2,35 miliar.

Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan menjelaskan, bahwa proses hukum telah berjalan sejak awal tahun.

Penyelidikan dimulai dengan pengumpulan informasi pada Januari 2025, dilanjutkan ke tahap penyelidikan pada Maret, dan meningkat ke tahap penyidikan pada Mei.

"Sejak 2014, PT Sindangkasih Multi Usaha telah menjadi penyewa atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka, berupa eks tanah bengkok dan titisara, yang kemudian disewakan kembali kepada para petani penggarap,” ungkap Wawan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 14 Juli 2025.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Cetak Pemimpin Bangsa dari Keluarga Miskin

BACA JUGA:BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja 'Gothia Cup' di Swedia

Namun, dalam praktiknya pada periode 2020–2025, ditemukan bahwa tidak seluruh dana sewa disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya. 

Dana yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut justru diduga diselewengkan oleh oknum di internal BUMD.

Dalam skema pemanfaatan aset daerah ini, PT SMU diduga menarik dana sewa dari para petani secara langsung atau melalui perantara (koordinator), namun tidak menyetorkan seluruh hasilnya ke kas daerah. 

Bahkan, pada kasus tahun 2023–2024, perusahaan tersebut diketahui masih memungut uang sewa atas tanah yang secara resmi sudah tidak lagi disewa dari pemda.

“Modusnya sangat jelas, ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Mereka menarik uang sewa, padahal tidak mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemda,” ujar Wawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: