Pilwu Digital di Indramayu: Warga Puas Tinggal Pencet-pencet Layar
Warga mengikuti Pilwu Digital di Indramayu yang digelar serentak, Rabu (10/12/2025).-Burhannudin/Anang Syahroni-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pemilihan Kuwu (PILWU) Serentak 2025 di Kabupaten Indramayu menghadirkan terobosan baru dengan sistem pemilihan semi-digital.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Indramayu kini menjadi pilot project penerapan sistem pemilihan kepala desa (Kuwu) berbasis digital.
Masyarakat, terutama generasi muda, menyambut antusias perubahan ini, yang dianggap lebih praktis dan efisien.
Salah satu lokasi penerapan TPS Digital berada di Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang.
BACA JUGA:Update Sidang Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon, 4 Saksi Sampaikan Hal Penting Kepada Hakim
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Suzuki Satria PRO dan Satria F150 Terbaru 2025: Fitur Modern Mesin Legendaris
Di TPS 13 yang berlokasi di Gedung PGRI Kecamatan Jatibarang, warga dengan tertib bergiliran memberikan hak suara mereka menggunakan perangkat digital.
Prosesnya sangat mirip dengan pemilihan kepala daerah atau pilpres, di mana warga wajib membawa KTP asli sebagai identitas untuk memilih.
Ketua Panitia Pilwu Desa Jatibarang, Didi Nuryadi, mengungkapkan bahwa meskipun proses pengoperasian perangkat digital sempat mengalami sedikit kendala teknis pada awalnya, seperti lambatnya koneksi, begitu tersambung, sistem berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
"Masyarakat, terutama pemilih muda, sangat antusias. Mereka merasa sistem ini mudah digunakan," ujar Didi.
BACA JUGA:Aturan Naik Status PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Begini Penjelasan Resminya
BACA JUGA:Turnamen Bergengsi Daihatsu Indonesia Masters 2026 Siap Satukan Bulutangkis Indonesia
Di Desa Jatibarang, jumlah pemilih tetap (DPT) mencapai 5.533 orang, dengan 322 pemilih yang menggunakan TPS Digital. Meskipun sistem yang digunakan berbeda, Didi menegaskan bahwa prosedur pemilihan di TPS digital tidak jauh berbeda dengan TPS konvensional.
Bedanya, pada TPS konvensional pemilih menggunakan kertas suara yang dicoblos dan dimasukkan ke kotak suara, sementara pada TPS digital, pemilih diberikan surat suara berbarcode yang dipindai melalui tablet.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


