Ok
Daya Motor

Wakil Bupati Majalengka: Layanan Puskesmas Harus 24 Jam!

Wakil Bupati Majalengka: Layanan Puskesmas Harus 24 Jam!

Rotasi dan mutasi Kepala Puskesmas yang ada di Majalengka. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhammad Rhamdhan.--Radar Majalengka

BACA JUGA:Mantap Cair Lagi! Saldo DANA Gratis Rp333.000 Langsung Masuk ke Dompet Digital DANA, Buruan Klaim!

Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah Kepala Puskesmas sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan di wilayahnya. 

Proses serah terima jabatan (sertijab) dihadiri langsung Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhammad Rhamdhan.

Dalam kesempatan tersebut, Dena menegaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang lumrah dalam struktur pemerintahan, terutama ketika terdapat kekosongan jabatan yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.

"Mutasi dan rotasi ini adalah hal biasa dalam pemerintahan, apalagi saat ini kita menghadapi banyak kekosongan jabatan di jajaran kepala Puskesmas. Jika dibiarkan, pelayanan bisa terganggu,” ujar Dena di hadapan para pejabat yang dilantik.

Ia menambahkan, proses rotasi telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2020 tentang pedoman teknis manajemen Puskesmas.

"Kita sudah mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran sekaligus penguatan layanan," sebutnya.

Ditambahkan Dena, kekosongan jabatan jangan sampai melemahkan sektor kesehatan yang menjadi tulang punggung pelayanan dasar.

Wakil Bupati juga menegaskan, mutasi ini bukan sekadar formalitas. Ia telah menyiapkan sistem penilaian berbasis kinerja yang akan menjadi acuan dalam pemberian penghargaan maupun sanksi.

"Jabatan adalah amanah. Saya tegaskan, ini bukan bentuk penghargaan, melainkan tanggung jawab. Jika tidak dijaga dan dilaksanakan dengan baik, jabatan bisa dicabut. Kami akan terus melakukan evaluasi," ujarnya.

Sebagai pejabat publik, lanjut Dena, aparatur sipil negara (ASN) di bidang kesehatan wajib melayani masyarakat tanpa batas waktu. 

Komitmen untuk siaga 24 jam bukan hanya merupakan tuntutan jabatan, tetapi juga bagian dari pengabdian kepada negara dan masyarakat.

"Majalengka ini wilayahnya luas, jumlah penduduknya juga banyak. Maka pelayanan pun harus banyak dan berkualitas. Pelayanan kesehatan bukan pekerjaan biasa, ini menyangkut nyawa manusia," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: