Ok
Daya Motor

Mantan Bupati Majalengka Kritisi Kelengkapan Dokumen Pendukung RPJMD

Mantan Bupati Majalengka Kritisi Kelengkapan Dokumen Pendukung RPJMD

H Sutrisno melontarkan kritikan terhadap RPJMD Kabupaten Majalengka 2025-2029 yang dinilainya tanpa kelengkapan dokumen pendukung.--Radar Cirebon

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Mantan Bupati Majalengka, H Sutrisno, kritisi kelengkapan dokumen pendukung Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

H Sutrisno menyoroti belum lengkapnya dokumen pendukung seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

RPJMD Kabupaten Majalengka 2025-2029 yang belum dilengkapi dengan dokumen pendukung itu, turut disoroti H Sutrisno.

H Sutrisno mengkritik proses perencanaan tersebut yang dinilainya belum mencerminkan prinsip partisipatif dan berkelanjutan. 

BACA JUGA:Mundur atau Diberhentikan, 2 Opsi untuk Sutardi Ketum KONI Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Harga Gabah Cirebon Melonjak, Penggilingan Padi Datangkan Bahan Baku dari Luar Daerah

Ia menegaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen teknis, melainkan cerminan janji politik kepala daerah. 

Tanpa KLHS dan RTRW, menurutnya, RPJMD berisiko lemah secara hukum dan substansi.

"Ini bukan serangan politik, melainkan bentuk kepedulian terhadap arah pembangunan Majalengka," ujar H Sutrisno dikutip dari Koran Radar Cirebon.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Majalengka, H Asep Eka Mulyana SP menyampaikan apresiasi terhadap masukan publik.

BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global

BACA JUGA:36 Cabor Desak Sutardi Mundur, Layangkan Mosi Tidak Percaya, Lapor ke KONI Jabar

Ia memastikan penyusunan RPJMD tetap dilanjutkan, mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. 

DPRD juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda RPJMD secara lebih mendalam dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait