Mantan Bupati Majalengka Kritisi Kelengkapan Dokumen Pendukung RPJMD
H Sutrisno melontarkan kritikan terhadap RPJMD Kabupaten Majalengka 2025-2029 yang dinilainya tanpa kelengkapan dokumen pendukung.--Radar Cirebon
Asep mengakui belum lengkapnya RDTR di seluruh wilayah Majalengka, kecuali beberapa kecamatan di sekitar Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang telah memiliki RDTR karena dorongan dari pemerintah pusat.
Kondisi ini, katanya, bisa menyebabkan ketidaksesuaian antara perencanaan pembangunan dan tata ruang.
BACA JUGA:139 Kepala Desa Bakal Dipilih Secara Digital, Indramayu Jadi Percontohan di Jawa Barat
BACA JUGA:Anak Medan Juarai Yamaha Indonesia Technician Grand Prix 2025, Siap Berkompetisi di Tingkat Dunia
Ia mencontohkan kasus Pasar Lawas yang dalam RTRW 2011–2031 ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), bahkan telah memiliki Detail Engineering Design (DED), namun realisasinya tidak sesuai rencana.
Meski demikian, DPRD berkomitmen menjadikan RPJMD sebagai dokumen yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dan responsif.
"RPJMD harus menjadi arah nyata pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan partisipatif,” tegas Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


