Ok
Daya Motor

TEGAS! Bendera One Piece Dilarang Berkibar di Majalengka

TEGAS! Bendera One Piece Dilarang Berkibar di Majalengka

ILUSTRASI. Pengibaran bendera one piece dilarang untuk wilayah hukum Kabupaten Majalengka.--radarcirebon.com

Namun ia mengingatkan bahwa penyampaian kritik atau aspirasi terhadap pemerintah harus tetap mengedepankan etika, kesantunan, dan menggunakan jalur yang tepat serta edukatif.

"Pemerintah sejauh ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. Oleh karena itu, penyampaian pendapat pun harus dilakukan dengan cara yang beradab. Ini bagian dari pendidikan demokrasi yang sehat dan produktif,” jelasnya.

Ke depan, Kodim 0617/Majalengka akan lebih gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada kelompok pemuda, pelajar, dan mahasiswa. 

BACA JUGA:Game One Piece Terbaru Akhirnya Rilis! Detil Game dan Harga One Piece Odyssey!

Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman mengenai nilai-nilai kebangsaan, etika dalam menyampaikan pendapat, serta pentingnya menjaga simbol-simbol negara dari penyalahgunaan.

"Kami akan menggandeng berbagai elemen, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga ketertiban dan moralitas publik," tambahnya.

Terkait popularitas karakter One Piece di kalangan anak muda, Letkol Fahmi menilai bahwa kekaguman terhadap tokoh fiksi tidak seharusnya diwujudkan dalam bentuk simbol-simbol yang menyerupai bendera atau atribut kenegaraan.

"Pengibaran bendera di Indonesia memiliki aturan yang sangat ketat dan sakral. Bendera Merah Putih adalah satu-satunya simbol kedaulatan yang diakui negara. Maka dari itu, kami meminta masyarakat tidak mempermainkan atau menyalahgunakan konsep bendera sebagai bentuk ekspresi pribadi," pungkasnya.

Langkah Kodim Majalengka ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk warganet yang sebelumnya memperdebatkan fenomena pengibaran bendera bergambar One Piece di sejumlah daerah di Indonesia. 

Meskipun sebagian masyarakat menganggap aksi tersebut sekadar bentuk kreativitas dan hiburan, pihak TNI menegaskan pentingnya menjaga batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara.

Melalui kebijakan ini, Kodim 0617/Majalengka berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam berekspresi dan tetap menjaga semangat kebangsaan serta persatuan di tengah perkembangan budaya populer global. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait