Ok
Daya Motor

Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di Majalengka, Pemerintah Siapkan Skema

Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di Majalengka, Pemerintah Siapkan Skema

Bupati Majalengka, Eman Suherman.-Dok. Radar Cirebon-

RADARCIREBON.COMPemutihan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di Majalengka sedang dipersiapkan skemanya oleh pemerintah.

Ya, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mengikuti anjuran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atai KDM.

Anjuran KDM yang dilontarkan bulan lalu mengenai pembebasan utang PBB sejak tahun 2024 ke belakang.

Kebijakan ini menurut KDM perlu dilaksanakan agar beban masyarakat Jawa Barat semakin ringan. 

BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 7 September 2025, Pemandangan Langka di Langit Indonesia

BACA JUGA:Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon Sepakati Akan Segera Perbaiki Gedung Dewan

Imbauan dari KDM tersebut disambut baik oleh Pemkab Majalengka. 

Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang keberatan membayar pajak.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM. 

Menurut Eman, kebijakan KDM mengenai pembebasan PBB bukan sekedar regulasi fiskal. Ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil.

BACA JUGA:Kota Cirebon Luncurkan KOIN Kocir 2025, Dorong Solusi Inovatif untuk Hadapi Tantangan Daerah

“Terutama masyarakat miskin, itu yang kita prioritaskan. Jangan sampai mereka terbebani tunggakan pajak yang sebenarnya sudah tidak mungkin terbayarkan lagi,” katanya kepada media.

Lebih lanjut, dia menyoroti banyaknya tunggakan PBB yang  menumpuk. Hal ini terjadi karena warga kesulitan membayar pajak lantaran ekonomi sedang sulit. 

Menurut Eman, pemutihan PBB sejak 2024 ke belakang akan sangat membantu rakyat kecil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait