2 ASN Majalengka Dipecat Oleh Bupati Eman, 9 Lainnya Berpotensi Menyusul
ILUSTRASI. Bupati Majalengka mengambil langkah tegas terhadap ASN yang menunggak pajak kendaraan.-Dok-Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM – 2 Aparatur Sipil Negara alias ASN di lingkungan Pemkab Majalengka resmi dipecat oleh Bupati.
Bupati Majalengka, Eman Suherman memastikan, pihaknya akan berupaya keras menegakkan disiplin pegawai.
Bupati Eman membenarkan bahwa, 2 ASN Majalengka telah dipecat. Keduanya diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat.
Tidak hanyaitu, Bupati juga mengungkapkan, bahwa ada sembilan ASN di Majalengka yang sedang menjalani proses dan berpotensi untuk diberhentikan.
BACA JUGA:Cerita dari Mesuji: Pergulatan Batin Polisi di Daerah Konflik
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Tahun 2026, Tukin ASN Kota Cirebon Dikurangi 10 Persen
“Dua ASN sudah keluar SK pemberhentiannya,” ujar Bupati Majalengka, Eman Suherman, Senin, 3 November 2025.
“Sembilan lainnya masih dalam proses, terdiri dari tujuh PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, satu P3K yang dinyatakan tidak cakap bekerja karena gangguan mental, dan satu PNS yang masih dalam tahap pendalaman proses pemberhentian,” imbuhnya.
Lebih lanjut Eman mengatakan, bahwa pemecatan ASN di Kabupaten Majalengka bukan sanksi biasa.
Menurutnya, tindakan tegas itu dilaksanakan demi memperbaiki kinerja, disiplin dan tanggung jawab di tubuh birokrasi Majalengka.
BACA JUGA:Inilah Tips Agar Masyarakat Tidak Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai
BACA JUGA:1 Juta Sambaran Petir di Jawa Barat Periode Oktober 2025, Ternyata Daerah Ini yang Terbanyak
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa disiplin dan tanggung jawab adalah harga mati bagi ASN. Siapa pun yang melanggar harus siap menanggung konsekuensinya,” tandasnya.
Bupati Eman menekankan bahwa ASN adalah tumpuan bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


