23 September Pinangki Disidang
JAKARTA – Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, sudah masuk ke pengadilan. Sidang perdana akan digelar pada Rabu (23/9) mendatang. Agendanya pembacaan surat dakwaan.
“Sidang pertama telah ditetapkan oleh majelis hakim. Yakni hari Rabu tanggal 23 September 2020,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono di Jakarta, Jumat (18/9).
Ada tiga hakim yang akan menyidangkan kasus Pinangki. Mereka adalah IG Eko Purwanto sebagai hakim ketua, Sunarso dan Agus Salim sebagai hakim anggota.
Dalam perkara ini, Pinangki bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya disangka membantu buronan terpidana korupsi Cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Tujuannya agar pidana terhadap Joko Tjandra berdasarkan putusan PK 11 Juni 2009 tidak dieksekusi.
Pinangki, Anita dan Andi Irfan diketahui bertemu dengan Joko Tjandra di The Exchange 106 Malaysia pada November 2019. Saat itu, Joko meminta bantuan untuk pengurusan fatwa ke MA. Atas permintaan itu, Pinangki dan Anita bersedia membantu. Joko Tjandra menyediakan imbalan sebesar USD 1 juta. Uang akan diserahkan melalui Andi Irfan sesuai proposal Action Plan yang dibuat Pinangki.
Pinangki, Andi Irfan dan Joko Tjandra sepakat memberikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui kejagung.
Selanjutnya, Joko Tjandra menyuruh adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta. Nilainya USD 500 ribu sebagai uang muka dari kesepakatan USD 1 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


