23 September Pinangki Disidang
Selanjutnya, Andi memberikan uang tersebut kepada Pinangki. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu kepada Anita. Sementara USD 450 ribu tetap dipegang Pinangki. Uang tersebut digunakan Pinangki untuk kebutuhan pribadinya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan sosok king maker dalam kasus Joko Tjandra. “King maker ini mengetahui proses-proses itu. Ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita Kolopaking. King maker ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (Peninjauan Kembali). Sehingga terungkap di DPR. Nah, king maker di belakang itu semua,” jelas Boyamin di Jakarta, Jumat (18/9).
Namun, Boyamin tidak mau menjelaskan siapa sosok king maker yang dimaksud. “Bisa penegak hukum, bisa juga bukan. Bisa yang sekarang, bisa yang pensiun. Tetapi king maker itu mampu membuat pergerakan awal untuk fatwa hingga membuyarkan paket berikutnya. Karena Pinangki pecah kongsi dengan Anita. Akhirnya, Anita berjalan sendiri mengurusi PK,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan peran Andi Irfan Jaya dalam kasus tersebut. Andi adalah perantara yang memberikan uang dari Joko Tjandra untuk Pinangki.
“Andi Irfan ini yang memberikan uang USD 500 ribu kepada Pinangki,” kata Hari di Jakarta, Jumat (8/9). Dia memastikan, penyidik Kejagung akan terus mendalami kasus tersebut. Menurutnya, apabila dalam penyidikan terungkap fakta baru, Kejagung akan menindaklanjutinya. (rh/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


