Daya Motor

Miris, Anak Dibawah Usia 10 Tahun Sudah Terlibat Judi Online

Miris, Anak Dibawah Usia 10 Tahun Sudah Terlibat Judi Online

Ilustrasi 500 ribu lebih penerima bansos ternyata pemain judi online (judol).-Dok-Jawa Pos

Pasal itu khusus memperkuat peran pemerintah untuk menindak judi online

"Itu karena jumlahnya kian masif saat revisi Undang-Undang ITE,” tegas anggota DPR RI dari dapil Jogjakarta itu.

Tak hanya aspek hukum positif, Sukamta menegaskan bahwa judi juga dilarang agama. 

"Adat ketimuran kita juga tidak membolehkan adanya perjudian itu. Jadi, dalil hukum positif kita, konstitusi, budaya, dan agama kita tidak memungkinkan," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait