Mahfuz Sidik: MK Memutuskan Hal yang Tidak Dimohonkan
Sekjen DPN Partai Gelora, Drs Mahfuz Sidik MSi menyoroti putusan MK.--radarcirebon.com
"Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada)," tegasnya.
Pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah, menurut Mahfuz justru menimbulkan ketidakpastian hukum baru.
BACA JUGA:Nasi Liwet di Swiss-Belhotel Cirebon Bisa untuk 4 Orang, Segini Harganya
Menyikapi putusan MK tersebut, menurut Mahfuz, menyebabkan nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan begitu, Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera.
"Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


