Ok
Daya Motor

Pemerintah Segera Merevisi Perpres Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah

Pemerintah Segera Merevisi Perpres Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah

Pelantikan kepala daerah.-antikorupsi.org-

Tito menjelaskan bahwa Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Presiden RI untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.

BACA JUGA:UGJ Berangkatkan Mahasiswa dan Dosen FEB Ikuti Short Course di Thailand

BACA JUGA:M Althaf Bazli Nugraha Jabat Ketua Osis SDN Larangan Utara 1

Adapun 6 Februari 2025 merupakan tanggal pelantikan yang merupakan kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait