Komisi II DPRD RI Usulkan Moratorium Pemekaran Daerah Dibuka, Tapi Syaratnya Harus Diperketat
Gedung DPR RI -Ist-
"Sentralisasi dengan konsepsi yang tidak demokratis ini sudah menjadikan Indonesia itu bangkrut di tahun 1998, Jangan ada lagi pemikiran resentralisasi."
"Jangan ada lagi keinginan kita untuk mengatur pemerintah daerah yang berlebihan, sudah tidak mampu," tuturnya.
Untuk itu, dia setuju dengan upaya desentralisasi pusat ke daerah. Dia pun meminta agar pemerintah pusat memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk mengelola otonomi di wilayahnya tersebut.
BACA JUGA:Budayawan Cirebon: Nama Bale Jaya Dewata Dikhawatirkan Timbulkan Polemik
"Sudah tidak perlu lagi kita terlalu optimis berlebihan bahwa pemerintah pusat itu bisa ikut mengatur terhadap pembangunan di daerah, berikan kepercayaan pada daerah untuk berkembang," katanya.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa dalam usulan pemekaran suatu daerah tidak boleh dilandasi oleh alasan administratif dan politis semata, melainkan harus berfokus pada aspek pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
"Seperti partai-partai politik di daerah yang ingin sekedar hanya pemekaran wilayah politik, supaya DPRD-nya tambah, bupatinya tambah, sedangkan mengabaikan bagaimana pengadministrasian dan kebijakan publiknya," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


