Ok
Daya Motor

Pekerja MBG Dapat Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sudah Kerja Sama

Pekerja MBG Dapat Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sudah Kerja Sama

BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional atau yang sering dikenal Makan Bergizi Gratis (MBG).-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat untuk menjalin kerja sama.

Kedua lembaga ini akhirnya sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional atau yang sering dikenal Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini dilakukan untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Sinergi antara kedua Badan bentukan pemerintah tersebut secara resmi dikukuhkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman.

BACA JUGA:Kecelakaan di Kanci Kulon Cirebon, 3 Pengendara - Penumpang Motor Luka-luka

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepel, Ini Dia Pentingnya Fungsi Pelindung Knalpot Sepeda Motor Kamu

Kesepakatan ini ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, beberapa waktu lalu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menuturkan selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa, program tersebut secara tidak langsung mampu menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.

Ia turut mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN dan menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.

“Kami mengapresiasi atas inisiatif ini, mari bersama sukseskan program yang sangat baik dan strategis ini," ujarnya.

BACA JUGA:Lestarikan Tradisi Seni, Sejumlah Maestro Tari Topeng Gelar Pertunjukan di Balaikota Cirebon

BACA JUGA:Bukan Jaya Dewata, Budayawan Cirebon Usulkan Nama Subang Larang untuk Kantor Gubernur

Upaya perlindungan ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo yang tertuang dalam Inpres 8/2025, yakni pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Tak hanya pekerja yang terlibat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kedepan sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus diperluas hingga menjangkau para pekerja yang ada di dalam rantai pasok program tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait