Ok
Daya Motor

Pekerja Masih Menanti Pencairan BSU 2025, Simak Pernyataan Staf Ahli Kemenaker

Pekerja Masih Menanti Pencairan BSU 2025, Simak Pernyataan Staf Ahli Kemenaker

Ilustrasi foto bantuan subsidi upah (BSU) 2025.-pexels.com-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah menjanjikan akan segera mencarikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan kepada pekerja atau buruh yang punya gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani.

"Sesegera mungkin pastinya," katanya dikutip dari Antara, Jumat 20 Juni 2025.

BACA JUGA:Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025 Indonesia, Berikut Catatannya

BACA JUGA:Mulai Tahun Ajaran Baru, Siswa SD di Kabupaten Cirebon Wajib untuk Sekolah di Madrasah Diniyah

BACA JUGA:Mulai Panas! Wagub Erwan Sindir Ketidakhadiran Sekda Herman Dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar

Perlu diketahui, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

BACA JUGA:Wajah Baru Pasar Minggu Palimanan, Begini Harapan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Tindak Tegas! DJP Jawa Barat Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 10,8 Miliar

BACA JUGA:Tindak Tegas! DJP Jawa Barat Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 10,8 Miliar

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase