Ok
Daya Motor

Progres Perdagangan Karbon di Indonesia Tunjukkan Tren Positif

Progres Perdagangan Karbon di Indonesia Tunjukkan Tren Positif

OJK meluncurkan buku berjudul Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan.-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Sebagai bentuk pelaksanaan mandat UU PPSK, sejak 26 September 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia dengan menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023, Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023. 

Pelaksanaan pembukaan akses perdagangan karbon Internasional dilakukan sejak 20 Januari 2025. Kini, berdasarkan data per tanggal 14 Juli 2025, perkembangan perdagangan karbon di Indonesia menunjukkan tren positif.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan perkembangan perdagangan karbon ditunjukkan dengan total volume transaksi yang diperdagangkan mencapai 1.599,336 ton Ekuivalen Karbon Dioksida (CO2e) senilai Rp78 miliar. 

Harga per unit karbon saat ini sebesar Rp58.800 untuk unit karbon IDTBS dan Rp61ribu atau setara $3,7 untuk unit karbon IDTBS-RE. 

BACA JUGA:Sekolah Swasta di Cirebon Merasa Diabaikan KDM, Protes Pun Tak Dihiraukan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Majalengka Akhirnya Terbongkar, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Saat ini proyek yang didaftarkan sudah mencapai 8 proyek yang terdiri dari PT Pertamina Power Indonesia, PT Perkebunan Nusantara IV, dan sisanya dari PT PLN Nusantara Power, serta PT PLN Indonesia Power yang tergabung dalam PLN Grup. 

"Saat ini jumlah retirement yang diajukan sebanyak 980.475 ton CO2e dan jumlah pengguna jasa meningkat dari 16 pengguna jasa menjadi 113 pengguna jasa," jelasnya. 

Untuk memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon dan mempertahankan tren perdagangan karbon di Indonesia, OJK pun meluncurkan buku 'Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan', beberapa waktu lalu. 

Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif dan aplikatif mengenai prinsip dasar, regulasi, dan mekanisme perdagangan karbon, termasuk potensi, tantangan, dan peran strategis Sektor Jasa Keuangan dalam membangun ekosistem pasar karbon nasional maupun global yang kredibel dan berintegritas. 

BACA JUGA:Heboh Percobaan Bunuh Diri di Cirebon, Seorang Pemuda Berusaha Melompat dari Atap Ruko

BACA JUGA:Ada Yang Baru dari JKT48! Sapa Penggemar Lewat MV Terbaru Bareng Shopee 'Lebih Hemat, Lebih Cepat'

Di dalam buku ini juga mengidentifikasi potensi risiko dalam perdagangan karbon termasuk potensi fraud, misstatement, dan greenwashing. 

Untuk itu, dibutuhkan sistem tata kelola yang kuat, pengawasan yang efektif, serta peran aktif seluruh pemangku kepentingan menjaga integritas pasar karbon agar tetap kredibel dan dapat dipercaya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: