Inilah Jenis Anggaran yang Bakal Disuntikkan Sebagai Modal Koperasi Merah Putih, Nilainya Fantastis
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan oleh pemerintah sebagai suntikan modal untuk Koperasi Merah Putih.
“Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah.”
“Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin 28 Juli 2025.
Perlu diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, SAL APBN 2025 tercatat sebesar Rp457,5 triliun.
BACA JUGA:Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Babinsa Monitoring di Kelurahan Kesepuhan Cirebon
BACA JUGA:Thailand Kalahkan Filipina, Gajah Putih Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-23
Oleh sebab itu, dengan suntikan pendanaan itu, Sri Mulyani menegaskan Koperasi Merah Putih tidak mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Keempat bank yang mendapat mandat, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BSI, bisa memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan suku bunga rendah 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi. Ketentuan ini juga turut dibahas bersama Himbara dan Kementerian BUMN.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengungkapkan, bank Himbara harus melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman.
Dengan begitu, penyaluran kredit bisa dilakukan dengan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan.
“Jadi, ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” jelas dia.
BACA JUGA:Masyarakat Tagih Janji Dedi Mulyadi Gelontorkan Rp20 Miliar untuk Desa Tonjong Cirebon
Sri Mulyani pun telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rincian tata cara pinjaman bagi Koperasi Merah Putih. PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025.
“Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan Koperasi Merah Putih dalam melaksanakan pinjam-meminjam secara benar,” ujar Sri Mulyani.
Menkeu menambahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan aturan lebih lanjut yang merinci kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pengembalian pinjaman.
Selain itu, juga terkait mekanisme persetujuan pinjaman, terutama dari bupati/wali kota, kepada koperasi.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Penumpang Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Tangani Mud Pumping, Apa Itu?
BACA JUGA:Pencuri Tabung Gas LPG di Tuparev Kedawung Terekam CCTV, Nih Ciri-cirinya
Sementara untuk aturan penggunaan DAU untuk pengembalian pinjaman dan persetujuan pinjaman pada level desa, akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
“Ini untuk memberikan klarifikasi agar ekonomi berjalan. Karena ekonomi tidak jalan kalau tidak ada kepastian atau muncul ketidakpastian.”
“Di sinilah pemerintah bertugas untuk mengambil risiko tersebut namun tidak menciptakan moral hazard, sehingga semua tetap bertanggung jawab namun pemerintah memberikan dukungan secara penuh,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


