Ok
Daya Motor

Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Berpeluang Dilakukan DPRD

Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Berpeluang Dilakukan DPRD

ILUSTRASI. Pemilihan Kepala Daerah setingkat Gubernur, Bupati dan Walikota diwacanakan bakal dilakukan oleh DPRD mendapat dukungan dari Anggota dewan Majalengka.--radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Pemilihan kepala daerah setingkat Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak lagi dipilih rakyat. Namun, berpeluang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Hal tersebut merujuk Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang mengatur secara spesifik bahwa kepala daerah dipilih langsung. 

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Pasal 18 Ayat UUD 1945 membuka peluang DPRD memilih kepala daerah.

Menurut Tito, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik bahwa kepala daerah dipilih langsung. 

BACA JUGA:Shuats! Ini Dia Saldo DANA Gratis Buat Kamu yang Belum Dapat Uang Jajan, Cek Link DANA Kaget nya Disini

"Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD," kata Tito Karnavian dikutip dari Harian Radar Cirebon.

Menurut Tito Karnavian, dirinya hanya mengikuti peraturan tentang pemilihan kepala daerah. 

"Kuncinya di situ. Kuncinya, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah itu hanya diatur dalam satu pasal saja," kata Mendagri Tito. 

Pasal 18 ayat (4) UUD 45 sendiri mengatur bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

 BACA JUGA:Bupati Imron Tetap Melarang Study Tour, GAPITT Kecewa Siapkan Perlawanan, Ini yang Akan Dilakukan

Mendagri Tito Karnavian pun merujuk kata demokratis yang ada di dalam pasal itu.  

"Demokratis itu artinya menutup peluang untuk ditunjuk. Kalau mau ditunjuk, boleh juga. Lakukan amendemen UUD 45. Namun, pasal itu dikatakan demokratis," ujar Tito.

Menurutnya, di dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 tidak diartikan kepala daerah hanya boleh dipilih secara langsung.  

“Bisa juga melalui perwakilan. Demokrasi perwakilan namanya. Ya, itu boleh DPRD. Praktik seperti ini banyak,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait