Ok
Daya Motor

Presiden Prabowo Angkat Andi Amran Sulaiman Menjadi Kepala Bapanas

Presiden Prabowo Angkat Andi Amran Sulaiman Menjadi Kepala Bapanas

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman.-Istimewa -radarcirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Andi Amran Sulaiman mendapat tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto.

Tugas baru Andi Amran Sulaiman tersebut adalah menahkodai Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Hal ini menyusul pemberhentian Arief Prasetyo Adi oleh Presiden Prabowo Subianto dari lembaga Bapanas.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Membuka Pendaftaran PPTS, Berikut Syarat dan Tata Caranya

BACA JUGA:Satpolair Polresta Cirebon Gelar Patroli Laut, Nelayan Pengarengan Diberikan Imbauan Ini

BACA JUGA:Sepeda Motor Karyawan Toko Grosir di Plered Raib Dicuri Saat Ingin Pulang Kerja

"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," terang poin diktum pertama keputusan tersebut, Jumat 10 Oktober 2025.

"Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin diktum kedua.

Adapun alasan pergantian dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan.

BACA JUGA:Harga iPhone 17 Pro Max: Promo Pre-Order dan Cara Pesan di Indonesia Melalui Blibli

BACA JUGA:Kerja Sama dengan UMC, CIMB Niaga Syariah Gelontorkan Beasiswa Rp50 Juta

"Menimbang bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022, serta mengangkat penggantinya," bunyi pertimbangannya.

Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan disahkan sesuai salinan oleh Nanik Purwanti yang menjabat sebagai Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase