Barang Bukti Dugaan Perzinahan Inara Rusli Diserahkan ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.-Rafi Adhi-Disway.id
Sebelumnya, Kasubdit Renakta Kompol Iskandarsyah menyampaikan bahwa laporan tersebut baru diterima pada 22 November 2025. Karena itu, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan pelapor pada pekan berikutnya.
BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun di Bandung: 7 Tempat Glamping Terbaik Lengkap dengan Harga
BACA JUGA:Ramalan Shio 2026 Keuangan: Siapa yang Paling Cuan dan Siapa Harus Hemat di Tahun Kuda Api?
“Baru kita terima laporannya. Sedang dijadwalkan pemeriksaan pelapor minggu depan,” jelas Iskandarsyah, Selasa, 25 November 2025.
Saat itu, penyidik masih menunggu pelapor menyerahkan bukti-bukti yang menjadi dasar laporan dugaan perzinahan tersebut.
Laporan Gunakan Pasal 284 KUHP
Budi Hermanto menegaskan bahwa laporan resmi telah masuk pada 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Namun, karena sebagian bukti belum diserahkan saat laporan dibuat, penyidik memerlukan waktu untuk memanggil saksi dan menyusun agenda pemeriksaan lanjutan.
“Mohon waktu, kami bekerja sesuai prosedur,” tutur Budi.
Saat dikonfirmasi mengenai inisial IR yang tertulis dalam laporan, Budi membenarkan. “Ya, dengan inisial IR,” ujarnya singkat.
Proses hukum kini berlanjut sambil menunggu hasil pemeriksaan forensik yang akan menentukan arah penyelidikan ke tahap berikutnya.
Artikel ini telah diterbitkan oleh Disway.id dengan judul: Pelapor Perzinahan Inara Rusli Serahkan Flashdisk Rekaman CCTV ke Penyidik Renakta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


