Daya Motor

Cegah Kecelakaan, 16 Perlintasan Kereta Api Ilegal di Cirebon Resmi Ditutup KAI

Cegah Kecelakaan, 16 Perlintasan Kereta Api Ilegal di Cirebon Resmi Ditutup KAI

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 3 Cirebon sudah menutup 16 titik perlintasan ilegal yang selama ini digunakan tanpa izin dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta warga sekitar.--

CIREBON, RADARCIREBON.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menuntaskan penutupan 16 perlintasan sebidang tidak terjaga sepanjang tahun 2025. 

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan ilegal.

Penutupan perlintasan sebidang tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1) yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin resmi wajib ditutup demi keselamatan bersama.

BACA JUGA:Truk Tangki Air Tertabrak KA Menoreh di Cirebon, Terseret 300 Meter di Perlintasan Tanpa Palang

BACA JUGA:Nahas, Warga Gembongan Mekar Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menjelaskan, seluruh target penutupan perlintasan sebidang sepanjang tahun 2025 telah terealisasi 100 persen. 

Sebanyak 16 titik yang ditutup merupakan perlintasan ilegal yang selama ini digunakan tanpa izin dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta warga sekitar.

“Penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga di wilayah Daop 3 Cirebon merupakan titik krusial dalam sistem keselamatan transportasi."

"Ini dilakukan untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi penumpang, serta keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel,” ujar Muhibbuddin.

Ia menegaskan bahwa KAI secara konsisten melakukan penataan dan penutupan perlintasan berisiko, serta meningkatkan pengamanan di titik-titik prioritas. 

BACA JUGA:KAI Daop 3 Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Perlintasan Sebidang, Berikut Tujuannya

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.

Dari total 16 perlintasan yang ditutup, 14 titik ditutup secara total sehingga tidak lagi dapat dilalui kendaraan. 

Sementara dua titik lainnya dilakukan penyempitan akses jalan untuk membatasi jenis kendaraan yang melintas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait