Demokrasi Prosedural dan Wacana Pilkada Melalui DPRD
Sudrajat G. Said-Istimewa-radarcirebon
Evaluasi terhadap pilkada langsung tentu sah sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Tidak ada sistem yang sempurna.
BACA JUGA:Polemik Pajak Makan Karyawan PT Long Rich Indonesia, Buruh: Uang Rp10 Ribu Tak Layak Dipajaki
Namun setiap perubahan mekanisme harus diuji dengan pertanyaan mendasar: apakah ia memperluas atau mempersempit partisipasi publik? Apakah ia memperkuat ruang deliberasi atau justru mengonsolidasikan kekuasaan partai?
Demokrasi prosedural adalah fondasi penting, tetapi tanpa substansi partisipatif dan ruang publik yang kuat, ia berisiko menjadi tata administrasi kekuasaan yang tertib namun miskin legitimasi moral.
Perdebatan mengenai pilkada melalui DPRD pada akhirnya merupakan perdebatan tentang arah demokrasi Indonesia: apakah kedaulatan rakyat tetap menjadi pusat, atau perlahan bergeser menjadi simbol dalam arsitektur prosedural yang semakin tertutup. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

