Daya Motor

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Kedua, Lengkap dengan Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Kedua, Lengkap dengan Simulasinya

Pajak progresif mobil kedua bisa lebih mahal. Simak tarif, rumus, simulasi pajak mobil Rp200 juta, dan tiga pengecekan sebelum membeli mobil kedua.-Freepik-

Sementara itu, mobil kedua menggunakan tarif progresif 2,69 persen. Perhitungannya:

  • Rp200 juta × 2,69% = Rp5,38 juta.

Setelah ditambah SWDKLLJ Rp143 ribu, total tagihan menjadi:

  • Rp5,38 juta + Rp143 ribu = Rp5,523 juta.

Dari simulasi tersebut, terdapat selisih sekitar Rp1,66 juta antara pajak mobil pertama dan mobil kedua.

Namun, angka tersebut hanya merupakan simulasi berdasarkan tarif dan komponen dalam materi ini. 

Nominal yang berlaku pada setiap kendaraan dapat berbeda. 

BACA JUGA:Daihatsu Sirion 2011 Masih Punya Tempat di Pasar Mobil Bekas, Mesin 1.3, 120 Nm, 15 Km/L dan Harga Bersahabat

Besaran tagihan dipengaruhi NJKB, bobot atau koefisien kendaraan, ketentuan daerah, serta komponen lain dalam pembayaran pajak.

Begini Rumus Sederhana Menghitung Pajak Mobil Kedua

Pemilik kendaraan yang ingin memperkirakan biaya sebelum membeli mobil kedua dapat menggunakan rumus sederhana:

PKB = Dasar Pengenaan PKB × Tarif PKB

BACA JUGA:Budget 100 Juta Bisa Dapat Mobil Keluarga, Ini 10 Rekomendasi Mobil MPV Bekas Paling Layak Beli

Jika menggunakan NJKB Rp200 juta dan tarif mobil kedua sebesar 2,69 persen, perhitungannya:

  • Rp200.000.000 × 2,69% = Rp5.380.000.

Setelah mendapatkan nilai PKB, pemilik kendaraan perlu memperhitungkan komponen lain dalam tagihan, salah satunya SWDKLLJ.

Dalam simulasi tersebut, SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu. Dengan demikian, total pembayaran menjadi:

  • Rp5.380.000 + Rp143.000 = Rp5.523.000.

Jangan Hanya Melihat Persentase Pajak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait