Tradisi Panjang Jimat Ditiadakan, Diganti Pembacaan Barzanji, Zikir, dan Doa

Tradisi Panjang Jimat Ditiadakan, Diganti Pembacaan Barzanji, Zikir, dan Doa

CIREBON - Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon Pangeran Raja Adipati Luqman Zulkaedin mengeluarkan maklumat. Dalam maklumat tersebut Sultan Sepuh menegaskan bahwa pedagang musiman di Alun-alun Keraton Kasepuhan ditiadakan.

\"Upacara tradisi panjang jimat juga ditiadakan, diganti dengan pembacaan selawat, zikir, doa dan kitab barzanji oleh kaum Masjid Agung, keluarga sultan, dan abdi dalem, secara terbatas dengan mengikuti protokol kesehatan,\" ungkapnya.

Maklumat Sultan Sepuh tersebut merupakan tanggapan atas imbauan Gugus Tugas Covid-19 dan Pemkot Cirebon yang melarang adanya acara muludan. Sultan menuturkan, tradisi caos silaturahmi dilaksanakan terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga:

Puting Beliung Sambar Puluhan Rumah Warga Karangmalang, 4 di Antaranya Rusak Berat

Patih Kanoman: Pasar Malam Muludan Sama Saja dengan Pasar Tradisional

Identitas Mayat Perempuan tanpa Busana di Pantai Kejawanan Warga Subang

\"Objek wisata ziarah, religi dan budaya di Keraton Kasepuhan, Astana Gunung Jati, dan Taman Air Goa Sunyaragi tetap buka dengan mematuhi protokol kesehatan,\" tuturnya.

Luqman juga mengimbau masyarakat Cirebon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. \"Mari kita semua menjaga kesehatan dan keselamatan kita dan berdoa agar wabah covid 19 segera berakhir,\" pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Cirebon mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor:450/1381-Adm.Pem.Um tertanggal 22 September 2020. Surat rekomendasi tersebut merupakan jawaban atas surat dari Sultan Sepuh XV Nomor 001/SU/SSXV/IX/2020 tanggal 1 September 2020 mengenai pemberitahuan rangkaian acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H/2020 M.

Baca juga:

Ini Alasan Wali Kota Cirebon Meniadakan Acara Muludan

Operasi Speed Gun di Tol Cipali, Ratusan Pengendara Ditilang

Dalam surat rekomendasi tersebut, Wali Kota Cirebon mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya, acara muludan ditiadakan. Adapun untuk pelaksanaan kegiatan ritual keraton tetap bisa dilaksanakan. Namun, hanya bersifat internal keluarga dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. (rdh)

https://youtu.be/uL-BZQ9vdxk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: