Panwaslu Panggil KPU

Panwaslu Panggil KPU

MAJALENGKA – Laporan keberatan salah satu tim sukses tentang penetapan pasangan calon peserta pilbup, ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka. Kemarin (18/7), panwaslu memanggil pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Ketua Panwaslu Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi mengatakan, pemanggilan KPU ini untuk mengklarifikasi Surat Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 23/Kpts/KPU-Kab/011.329129/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilbup, yang digugat oleh salah satu tim sukses. Agus membenarkan, jika pada tanggal 4 Juli lalu, pihaknya telah menerima laporan pengaduan keberatan dari Ir Dede Mulyana Ketua DKP PKPI dan H Nurhuda SAg Ketua DPC PBB, yang keduanya merupakan ketua partai pengusung dari pasangan Cabup Apang-Cawabup Nasir. Materi dari laporan tersebut adalah keberatan tentang penerbitan surat keterangan KPU tersebut. “Karena isi materi laporan mereka adalah keberatan atas adanya surat keterangan KPU ini. Maka hari ini (kemarin, red) kita mengundang pihak KPU sebagai terlapor untuk mengklarifikasi terkait adanya laporan keberatan tersebut,” kata Agus Asri dibenarkan Anggota Panwaslu Bidang Hukum dan Advokasi Muklis ST. Agus memaparkan lebih rinci, laporan keberatan itu kaitannya dengan diloloskannya Cabup Sutrisno-Cawabup Karna yang sekarang ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 2. Karena pelapor menduga, jika salah satu di antara mereka mempergunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan cabup/cawabup. Soal materi apa saja yang diklarifikasikan pihaknya terhadap KPU, di antaranya mengajukan beberapa pertanyaan dan meminta sejumlah bukti faktual seputar proses klarifikasi terkait upaya verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU terhadap semua pasangan calon, sebagai salah satu tahapan mereka untuk mengeluarkan surat keputusan penetapan calon bupati/wakil bupati peserta Pilbup 2013. Selain KPU, panwaslu juga telah memanggil pihak yang diduga pelapor telah mempergunakan ijazah palsu dalam syarat pencalonan beberapa hari lalu. Namun, saat itu yang memenuhi undangan panwaslu adalah kuasa hukum dari pihak pasangan calon tersebut. Dan meyerahkan sejumlah bukti yang diperlukan panwaslu untuk penanganan permasalahan ini. Mengenai hasilnya, Agus masih belum bisa menyimpulkan. Karena dia mengaku, masih akan membahas dan mengomparasikan sejumlah bukti-bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait permasalahan ini. “Kita belum tahu seperti apa hasilnya nanti. Rencananya nanti malam atau besok mau kita plenokan dulu dengan anggota yang lain. Namun, yang jelas kita telah bekerja secara normatif dan sesuai aturan dengan menindaklanjuti laporan yang telah masuk,” sebutnya. Agus hanya menyebut sedikit bocoran jika hasil dari kesimpulan panwaslu terkait laporan keberatan ini sifatnya hanya akan ada dua macam. Yakni menguatkan dugaan laporan keberatan pelapor, atau sebaliknya melemahkan dugaan laporan keberatan pelapor. Pantauan Radar, dalam proses klarifikasi tersebut, empat anggota KPU menghadiri panggilan klarifikasi panwaslu, yakni Ketua KPU Supriatna SAg, Komisioner Divisi Hukum dan Advokasi Drs Nasihin, Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM Deni Herdiana SIP, dan Komisioner Divisi Logistik Meme Ahmad Sanusi ST. Selama dua jam lebih mereka menjawab pertanyaan panwaslu dan menyerahkan bukti faktual yang dibutuhkan. Ketua KPU Supriatna mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya selalu menghormati dan siap memenuhi undangan yang dilayangkan oleh panwaslu selaku pengawas dari penyelenggaraan pemilu. Pada kesempatan ini, Supriatna mengaku, pihaknya telah memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan dan menyerahkan sejumlah alat bukti yang dibutuhkan panwaslu untuk proses klarifikasi dari adanya laporan pihak pelapor. Mengenai isinya, Supriatna meminta untuk menanyakan langsung kepada panwaslu. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: