Begini Tanggapan Perumda Pasar Berintan terkait Penutupan GTC

Begini Tanggapan Perumda Pasar Berintan terkait Penutupan GTC

CIREBON - Perumda Pasar Berintan menegaskan bahwa PT Toba Sakti Utama (TSU) telah melanggar perjanjian kerja sama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC). Hal tersebut merupakan tanggapan Perumda Pasar Berintan atas penutupan GTC oleh PT TSU.

\"Pelanggaran PKS yang telah dilakukan oleh PT TSU ini adalah pengalihan hak tanpa seizin tertulis Perumda Pasar kepada PT Prima Usaha Sarana (PUS). Atas dasar pelanggaran perjanjian ini, ada pasal dalam PKS tersebut jika Perumda Pasar berwenang untuk melanjutkan atau menghentikan perjanjian,\" ujar Dirut Perumda Pasar Berintan, Syekhurohman.

Syekhurohman menjelaskan, sudah mempelajari PKS yang dibuat pada 2009 tersebut. Bahkan Perumda Pasar tidak pernah diberitahu adanya pengalihan hak ke PT PUS.

Baca juga:

GTC Resmi Ditutup Sementara

Kabupaten Cirebon Tambah 29 Kasus Baru Covid-19

1 dari 1.477 Warga Kota Cirebon Terpapar Covid-19

\"Kami menerima surat dari PT TSU isinya antara lain menyebutkan bahwa pada Senin (21/9) PT TSU telah memutuskan hubungan kerja sama dengan PT PUS. Kemudian isi lainnya adalah bahwa PT TSU merencanakan untuk menutup tenant pada Kamis (24/9) dengan tujuan akan melakukan renovasi gedung yang dianggap tidak terawat,\" jelasnya.

Dirinya pun meminta PT TSU untuk tidak membuat kegaduhan. Apalagi di lantai bawah GTC terdapat pasar rakyat.

\"Kita sudah menjamin pedagang. Sebenarnya tidak ada perselisihan antara PT TSU dengan kami. Namun kami minta TSU selesaikan secara baik-baik persoalan ini dengan PT PSU,\" pungkasnya. (rdh)

https://www.youtube.com/watch?v=Y-QEADqG1-Y&t=84s
https://www.youtube.com/watch?v=nT3H4-GFxJo&t=3s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: