Kemendikbud Ubah Metode Perhitungan Dana BOS

Kemendikbud Ubah Metode Perhitungan Dana BOS

“Komisi X DPR menyetujui pagu definitif Kemendikbud tahun anggaran 2021 sebesar Rp81,534 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian.

Rincian anggaran tersebut yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Wajib Belajar 12 Tahun sebesar Rp11,86 triliun. Kemudian, pemajuan pelestarian bahasa dan kebudayaan Rp1,08 triliun, kualitas pengajaran dan pembelajaran Rp12,26 triliun, pendidikan tinggi Rp28,20 triliun, pendidikan dan pelatihan vokasi Rp4,66 triliun, dan dukungan manajemen Rp23,433 triliun.

Selain itu, kata Hetifah, Komisi X DPR dan Kemendikbud juga sepakat program strategis nasional yang bermanfaat bagi rakyat pada umumnya dan yang dibutuhkan masyarakat di kabupaten/kota tertentu, akan memperhatikan saran, pandangan dan usulan anggota Komisi X DPR dalam rangkaian pembahasan RAPBN 2021.

“Komisi X DPR juga mendesak Kemendikbud untuk menyerahkan kepada Komisi X DPR, bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah UU (Undang-Undang) tentang APBN 2021 ditetapkan di rapat paripurna DPR,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR Komisi X, Sofyan Tan mengapresiasi langkah Kemendikbud yang akan merubah skema dana BOS tersebut menjadi solusi dan jawaban terhadap keluhan sekolah di pinggiran. Termasuk, jenjang SMK yang membutuhkan alokasi dana yang lebih besar dalam pengembangan pendidikan.

“Dengan cara seperti ini, kami yakin anak-anak miskin di SMK mungkin bisa menikmati pendidikan yang lebih layak dan lebih berkualitas,” kata Sofyan.

“Kami bisa melihat ada sekolah dengan jumlah murid yang sedikit dan dia menerima dana BOS yang sedikit. Oleh karena itu, semakin hari, sekolah tersebut tidak lagi berbentuk sekolah, karena tidak ada dana untuk memperbaiki,” imbuhnya.

Terlebih lagi, lanjut Sofyan, selama ini untuk perbaikan gedung dan fasilitas lainnya, sekolah harus memenuhi persyaratan dari pertimbangan jumlah siswa.

“Padahal diketahui, sekolah di daerah 3T tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan,” pungkasnya. (der/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=MUuNbLMwxCg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: