Razia Masker, Pelanggar Bayar Denda

Razia Masker, Pelanggar Bayar Denda

CIREBON-Tim penindakan penerapan protokol kesehatan Gugus Tugas Kabupaten Cirebon kembali melakukan razia di sejumlah wilayah, yakni Ciledug, Kedawung dan Gebang.

Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menjaring puluhan pelanggar yang dikenakan sanksi denda.

Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya menyasar wilayah-wilayah titik keramaian, area publik dan lokasi-lokasi lainnya yang ditengarai banyak terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

“Kita tindak tegas dengan harapan ada efek jera dari razia yang dilakukan. Ada pelanggar yang kita berikan sanksi teguran dan banyak juga yang kita berikan sanksi denda,” ujarnya, kemarin.

Disampaikan Dadang, tujuan dari kegiatan tersebut untuk membangun kesadaran dari masyarakat mengenai penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan.

“Kita berikan sanksi maksimum pengenaan denda berat sesuai dengan tahapan dalam Peraturan Bupati Cirebon nomor 53 tahun 2020 yakni denda administratif ,” imbuhnya.

Dadang merinci, dari beberapa wilayah tersebut hasil denda paling banyak didapatkan dari wilayah Kecamatan Ciledug dengan nominal Rp1,7 juta, dari wilayah Gebang sebesar Rp170 ribu dan dari Kedwung Rp403 ribu.

Dalam kesempatan itu, Dadang juga mengajak masyarakat untuk ketat dalam menerapkan 3 M yakni, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19. (dri)

https://www.youtube.com/watch?v=HOW95hkRObE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: