21 Ribu Orang di Kabupaten Cirebon Terjaring Operasi Yustisi

21 Ribu Orang di Kabupaten Cirebon Terjaring Operasi Yustisi

CIREBON – Sudah dua pekan, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan digelar petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon. Hasilnya, sebanyak 21 ribu masyarakat Kabupaten Cirebon terjaring karena melanggar protokol kesehatan.

“Pelanggar yang terazia mencapai 21.646 orang, di seluruh Kabupaten Cirebon. Berbagai macam sanksinya, ada sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Cirebon IPtu Suwito.

Kasubag menjelaskan, dari sekian banyak pelanggar itu ada sekitar 20.590 orang yang diberi sanksi teguran lisan. Selain itu, terdapat 106 pelanggar yang disanksi teguran tertulis karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga:

Gara-gara Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka

Gubernur Jabar: Kota dan Kabupaten Cirebon Zona Merah

7 Orang dalam Satu Keluarga Warga Pegambiran Positif Covid-19

Tidak hanya itu saja, Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa tes hapal Pancasila kepada 644 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up. Serta menyapu jalanan terhadap 231 orang yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.

\"Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp1.940.000. Uang tersebut langsung disetorkan untuk kas daerah,\" katanya.

Suwito mengatakan, rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan warga yang terjaring operasi yustisi tersebut ialah tidak mengenakan masker. Namun, pada dasarnya mereka telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya dengan benar seperti digantung di dagu atau hanya disimpan di saku celana dan tas.

Karenanya, pelanggar yang disanksi denda maksimal Rp 100 ribu ialah mereka yang benar-benar tidak membawa masker. Jika warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya, maka petugas akan memberikan sanksi sosial.

“Hasil operasi ini juga akan dilaporkan untuk bahan evaluasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon,\" jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: