Beri Kemudahan Izin dan Insentif

Beri Kemudahan Izin dan Insentif

BANDUNG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, Pemda Provinsi Jabar sudah menerapkan teknologi untuk memangkas waktu dan mempermudah proses perizinan. Pemohon izin, kata ia, dapat mengajukan permohonan secara daring.

\"Para investor tidak harus datang ke kami. Cukup dari kantornya dengan serta-merta dapat memperoleh izin. Tentu saja apabila semua persyaratan dapat dipenuhi,\" ucapnya.

Selain kemudahan izin yang diberikan Pemda Provinsi Jabar, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan sejumlah intensif bagi para PMA untuk berinvestasi di Indonesia.

\"BKPM sudah memberikan beberapa insentif kepada para investor. Di antaranya adalah pajak, kemudahan ekspor-impor, serta program kemudahan untuk industri,\" kata Noneng Komara.

Ketua Tim Percepatan dan Inisiasi Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) Mungki Rahadian mengatakan, regulasi dan dukungan pemerintah kerap ditanyakan investor yang akan menanamkan modal di Jabar.

Mungki sendiri menjadi perwakilan proyek Greater Cirebon Solid Waste Treatment Plant dalam Road To Investment Indonesia.

\"Investor tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia dengan regulasi yang membuat mereka sulit untuk bisa masuk. Maka, itu semua harus kita kelola,\" kata Mungki.

Selain regulasi dan dukungan pemerintah, kata Mungki, kesiapan proyek yang ditawarkan pun menjadi indikator penting dalam menarik minat investor, khususnya investor dari luar negeri.

\"Jaminan offtaker, siapa yang akan menerima hasil produksi, siapa konsumennya? Ada berapa konsumennya? Berapa harganya ? Dan berapa yang mereka bisa tampung? Dan berapa lama? Dibuat kontrak yang panjang tidak? Itu pertanyaan-pertanyaan kritis yang selalu ditanyakan investor,\" ucapnya.

Dalam Road To Investment Indonesia, sejumlah investor tertarik untuk menanamkan modal di proyek Greater Cirebon Solid Waste Treatment Plant. (mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: