Masyarakat Boleh Menerima Lebih Satu Bansos

Masyarakat Boleh Menerima Lebih Satu Bansos

JAKARTA - Masyarakat miskin diperbolehkan menerima lebih dari satu bantuan sosial (bansos) dampak pandemi Covid-19. Pemerintah menekankan, yang terpenting, bansos tepat sasaran pada warga miskin.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dianggarkan sebanyak Rp695,2 triliun. Dana tersebut harus tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kita harus memastikan alokasi anggaran tersebut diserap dan direalisasikan sesuai dengan ketentuan tapi juga tepat dalam penyaluran,” katanya, Selasa (29/9).

Dikatakannya, maksud dari tepat sasaran adalah harus sesuai dengan target pemerintah dalam program tersebut. Seperti perlindungan sosial yang menerimanya harus merupakan masyarakat rentan dan miskin.

Dirincinya, program perlindungan sosial memakan anggaran Rp203,9 triliun yang terdiri dari PKH Rp37,4 triliun, sembako Rp43,6 triliun, bansos Jabodetabek Rp6,8 triliun, dan bansos non-Jabodetabek Rp32,4 triliun.

Kemudian Program Kartu Pra Kerja Rp20 triliun, diskon listrik Rp6,9 triliun, logistik/pangan/ sembako Rp25 triliun, serta BLT Dana Desa Rp31,8 triliun. “Tepat sasaran menurut saya artinya itu dan diperoleh oleh yang memang menjadi sasaran dari program tersebut. Bantuan untuk rumah tangga yang tepat sasaran adalah untuk warga miskin dan rentan,” katanya.

Ditegaskannya, masyarakat rentan dan miskin bisa mendapat lebih dari satu insentif seperti dari program perlindungan sosial yaitu PKH atau Kartu Sembako dengan dukungan UMKM jika warga tersebut memiliki usaha mikro.

“Buat saya, selama peruntukannya tepat, maka ini bukan tumpang tindih. Ini memang bentuk keberpihakan pemerintah kepada rumah tangga, dunia usaha, usaha mikro, dan usaha yang taat pajak,” tegasnya.

Dia pun mengimbau APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), SPI (Satuan Pengawas Internal), APH (Aparat Penegak Hukum), dan pengawas lainnya meningkatkan sinergi dalam mengawasi penggunaan anggaran PEN. “Terus dilakukan sehingga bisa didapatkan sinergi yang memang benar-benar akan merumuskan seperti apa sih artinya akuntabel, efisien, cepat, namun tetap pada aturan,” tegasnya.

Namun, bagi yang ingin mendapatkan bansos berupa uang tunai atau BLT senilai Rp500 ribu adalah mereka yang tak terdaftar sebagai PKH. BLT tersebut akan disalurkan untuk 9 juta warga yang bukan merupakan penerima non PKH. \"Total anggaran senilai Rp4,5 triliun,\" ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama.

Masyarakat yang menjadi penerima hanya perlu memenuhi satu syarat utama, yakni tidak terdaftar sebagai penerima PKH aktif. \"Bila tidak menerima PKH dan terdafar, maka dana akan diberikan langsung oleh pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),\" ujarnya.

Pemberian melalui mekanisme transfer oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Untuk menerima bantuan tersebut masyarakat hanya perlu memeriksa dengan mengakses cekbansos.siks.kemsos.go.id. (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=1lnpHjKsfxU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: