Pengemudi Jazz Maut Resmi Tersangka
CIREBON- Pengemudi mobil Honda Jazz bernomor polisi E 4 TY, Egi(18) seorang pelajar salah satu SMA Negeri di Kota Cirebon, warga Perumnas, Kota Cirebon sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalulintas Polres Cirebon Kota. Ia terjerat Pasal 310 KUHP Ayat 4 dengan ancaman lima tahun penjara karena menabrak pengemudi motor hingga tewas. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni SH SIK M Hum melalui Kasat Lantas AKP Parlan kepada Radar Cirebon, kemarin(19/7). “Pengemudi Jazz sudah menjadi tersangka. Penyidikan tetap berlangsung oleh penyidik unit Lakalantas Polres Cirebon Kota. Kedua kendaraan yang terlibat tabrakan juga sudah kami amankan. Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Plumbon, Kabupaten Cirebon saat berusaha kabur setelah kejadian,”jelasnya. Saat ditanya apakah pengemudi dalam pengaruh alkohol, AKP Parlan mengatakan bahwa pengemudi mobil Honda Jazz dalam keadaan sadar dan tidak mabuk. “ dari hasil tes urin, dia(tersangka,red) normal atau negatif mengkonsumsi alkohol atau narkoba. Jadi, saat mengemudi dia dalam keadaan sadar. Menurut pengakuan tersangka, dirinya kabur karena takut di massa warga. Kecepatan laju mobil itu 40 km/jam dan tersangka saat itu hanya berdua dengan temannya,” katanya. Ditambahkan Parlan, tersangka bisa dijerat dengan pasal kriminalitas jika terbukti adanya unsur kesengajaan pada kecelakaan tersebut. “sekarangkan penyelidikan masih berjalan, kalau ditemukan adanya unsur kesengajaan menabrak pengendara motor, maka si pengemudi mobil bisa dikenai pidana kriminalitas. Terkait apakah tersangka dan korban merupakan anggota geng motor hingga terjadinya kecelakaan maut ini, kami belum bisa memastikannya, itu urusannya Sat Reskrim. Yang jelas, saat ini kami hanya menyelidiki kasus kecelakaannya saja,” ungkapnya. Pantauan Radar Cirebon, kemarin(19/7), mobil Honda Jazz warna merah E 4 TY diamankan polisi di kantor unit lakalantas Polres Cirebon Kota Jl Pangeran Diponegoro. Tampak bagian depan mobil rusak akibat setelah menabrak sepeda motor korban. Begitupun sepeda motor Honda Beat bernopol E 4386 BA milik korban pun mengalami kerusakan parah pada bagian depannya. Kini kedua kendaraan tersebut dijadikan sebagai barang bukti. Sayangnya, tersangka Edi belum diperbolehkan polisi untuk ditemui atau diwawancarai oleh wartawan dengan alasan tersangka masih dibawah umur dan permintaan keluarganya. Sementara itu, Alif Haeruman penumpang sepeda motor yang sempat kritis, kini keadaanya sudah mulai membaik dan sadar meski masih harus menjalani rawat inap di RSUD Gunung Jati Kota Cirebon. Ditemui Radar Cirebon, Boby paman Alif membantah kalau keponakannya tersebut adalah anggota geng motor. “ Alif dan almarhum Farizi Ibrahim bukan anggota geng motor. Malahan Alif jadi korban geng motor dan sepeda motor Suzuki Satria Fu punya Alif dirampas seminggu sebelum kecelakaan ini,” tuturnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: