Bupati Imron Keluarkan Surat Edaran, Tiadakan Kegiatan Muludan

Bupati Imron Keluarkan Surat Edaran, Tiadakan Kegiatan Muludan

CIREBON - Pelaksanaan muludan di Kabupaten Cirebon dipastikan tidak dilaksanakan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon secara resmi tidak merekomendasikan pelaksanaan muludan di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon tahun ini.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon Imron yang melarang kegiatan muludan. Alasannya, demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

\"Dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan menjunjung tinggi nilai luhur budaya, Pemerintah Kabupaten Cirebon meniadakan kegiatan muludan yang dilakukan rutin setiap tahun, pada masa pandemi Covid-19 ini. Larangan ini karena melihat perkembangan penyebaran corona virus di Kabupaten Cirebon, berdasarkan angka pertambahan kasus, menunjukkan tren semakin naik. Sehingga potensi penyebaran dan penularan Covid-19 semakin tinggi,\" kata Bupati Cirebon, Imron.

Baca juga:

Breaking News: Salah Satu Anggota DPRD Kota Cirebon Dinyatakan Positif Covid-19

Kandidat Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Versi Ulama Bertambah Jadi 17

Batalkan Jam Malam, Pak Wali: Ekonomi Yes, Corona No!

Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa pelaksanaan kegiatan ritual adat istiadat di lingkungan setempat hanya bersifat internal dengan memerhatikan protokol kesehatan.

\"Muludan hanya dilaksanakan bersifat internal dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/UOZZlqjdrKk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: