KPU Disarankan Tunda Pengumuman DPT

KPU Disarankan Tunda Pengumuman DPT

JAKARTA - Daftar pemilih sementara (DPS) yang dirilis KPU masih jauh dari kata akurat dan akuntabel. Walaupun DPS kali ini sudah berbasis kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, sejumlah pemilih ganda masih ditemukan. Berdasar hasil penelusuran DPS di Provinsi Banten, misalnya, ditemukan data pemilih yang sudah meninggal, termasuk nama-nama pemilih yang muncul dua kali dalam DPS. Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Eka Satialaksmana menyatakan, di Kecamatan Serang terdapat sembilan orang yang sudah dinyatakan meninggal tapi masih tercantum di DPS. \"Mereka ini sudah meninggal beberapa tahun lalu,\" ujar Eka. Bawaslu Banten juga menemukan sedikitnya 24 nama pemilih yang muncul dua kali dalam DPS di kecamatan yang sama. Eka menduga, nama ganda berpotensi muncul di kecamatan atau wilayah lain. \"Masih bermasalahnya DPS ini dimungkinkan karena dua hal, yakni tidak optimalnya pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih atau pantarlih sudah bekerja, namun hasilnya tidak digunakan oleh panitia pemungutan suara sebagai dasar penyusunan DPS,\" ujarnya. Berdasar hasil penelusuran melalui sistem informasi data pemilih (sidalih) secara acak, juga ditemukan sejumlah nama ganda di provinsi lain. Di DKI Jakarta juga masih ditemukan nama ganda, tepatnya di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Demikian halnya di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, serta Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat. Di luar Pulau Jawa, kegandaan pemilih terjadi di Kecamatan Danau Teluk, Jambi. Termasuk kegandaan nama Muhammad Yusuf di Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Timur. Terpisah, anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa DPS yang ada saat ini ditetapkan pada tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di level kelurahan/desa. KPU hanya merekap sampai lengkap dari seluruh wilayah. Menurut dia, dari data-data tersebut, tentu ada yang ganda. Kendati begitu, Hadar menegaskan bahwa kegandaan itu tidaklah permanen. \"Secara bertahap akan kami bersihkan dari sistem bersama masukan masyarakat. Hasilnya menjadi DPSHP (DPS hasil perbaikan),\" ujarnya. Anggota lain KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan DPS bersih dari kegandaan. Berdasar jadwal yang ada, masukan dan tanggapan masyarakat apabila nama mereka belum masuk DPS maupun ada temuan pemilih ganda bisa disampaikan hingga 1 Agustus 2013. Setelah itu, KPU akan menetapkan DPS hasil perbaikan pada 16 Agustus 2013. (bay/c11/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: