Pendaftaran KPPS Pilkada Indramayu Dibuka lewat Online dan Offline, Syaratnya Harus Bebas Covid-19
INDRAMAYU - Persiapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu untuk menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu pada 9 Desember mendatang.
Salah satunya adalah membuka pendaftaran Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa.
Sekretaris PPS Tegalwirangrong, Adi menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengumumkan perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) baik berupa spanduk yang terpasang di kantor desa, ataupun melalui media sosial.
Baca juga:
BRT Tak Kunjung Dioperasikan, Khawatir Terbebani Biaya Perawatan
Terpidana Mati Cai Changpan Diduga Masuk Hutan Tejo Bogor, Mampu Bertahan karena Mantan Tentara
Tahun 2021 IAIN Syekh Nurjati Diproyeksikan Jadi UIN
Sebelumnya, PPS telah melakukan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditempel di papan informasi desa. Saat ini, melakukan pendaftaran KPPS.
“PPS membuka kesempatan bagi putra-putri Desa Tegalwirangrong yang ingin menjadi bagian dari penyelenggara pemilu pada pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu untuk menjadi anggota KPPS,” tuturnya.
Dijelaskan Adi, pengumuman sudah dilakukan sejak 1 Oktober hingga 6 Oktober 2020. Dengan diumumkannya proses rekrutmen petugas KPPS secara offline atau online, lanjut Adi, masyarakat desa dapat lebih mengetahui proses tahapan Pilkada di Indramayu.
Selain itu, PPS lebih terbuka dalam seleksi perekrutan anggota KPPS, sehingga siapapun warga yang berdomisili di desa setempat dapat ikut serta mendaftarkan diri, sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara.
“Tempat pendaftaran di sekretariat PPS, sekarang baru tahap pengumuman pendaftaran, nanti penerimanaan pendaftaran mulai 7 Oktober sampai 14 Oktober 2020, bagi warga silakan datang ke sekretariat kami, bawa persyaratan pendaftarannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Haurgeulis, Iqbal Fansuri mengatakan, calon anggota KPPS harus mengisi surat pernyataan sehat bebas Covid-19 serta surat keterangan sehat (SKS) dari UPTD Puskesmas.
“Ditambah ada surat pernyataan independent dan menandatangani fakta integritas,” sambung Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: