Demo di Cirebon, 7 Poin Penolakan Buruh atas Omnibus Law RUU Ciptaker

Demo di Cirebon, 7 Poin Penolakan Buruh atas Omnibus Law RUU Ciptaker

CIREBON - Elemen buruh di wilayah Cirebon melaksanakan demo, Selasa (6/10/2020). Aksi ini merupakan bagian dari penolakan terhadap Omnibus Law RUU Ciptaker. 

Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Machbub menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU 21/2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Disampaikan Machbub, sebelumnya ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. 

Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan semalam (3/10) sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR RI untuk dibawa kedalam rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang Undang,\" ujarnya.

Menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yg akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, FSPMI Cirebon Raya  dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020.

Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategi lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yg berlaku. 

Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yg merugikan buruh dan rakyat kecil.

Ketujuh isi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR yang ditolak oleh buruh adalah: 

Pertama. UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini.

Kedua. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengsuaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketiga. PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup.

Keempat. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Kelima. Waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: