Mantan Kuwu Slendra Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Mantan Kuwu Slendra Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

CIREBON - HS, mantan Kuwu Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

Tersangka HS disangkakan telah menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2016-2017. Tersangka HS beaerta Barang Bukti (BB) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat ini.

\"Berkasnya sudah dinyatakan P21 dan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber. Tersangka telah menyelewengkan dana program kegiatan pembangunan fisik yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 dan 2017. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai Kuwu,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi, Rabu (7/10).

Baca juga:

Kontak dengan Jenazah Positif Covid-19, Warga Isolasi Mandiri, Tunggu Jadwal Swab

Sudah 3 Bulan Kasus Pencabulan Dilaporkan, Korbannya Penyandang Disabilitas, Pelakunya Belum Ditangkap

102 Nakes di Kabupaten Cirebon Terpapar Covid-19, 1 Meninggal

Kapolresta mengungkapkan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 128 juta lebih. Saat proses penyelidikan dan penyidikan tersangka masih bertugas sebagai Kuwu.

\"Tapi Sekarang sudah dinon aktifkan, karena sudah menjadi tersangka. Uang hasil korupsi itu dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,\" ungkapnya.

Syahdudi menegaskan, tersangka dikenai Pasal 2 junto Pasal 3 Undang-undang RI No 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

\"Masih ada lima kasus serupa yang masih kami dalami dan dilakukan proses audit serta invesetigasi,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/OI8hECDBOtE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: