Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes

JAKARTA -Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar.

Para peserta Pemilu, baik pengusung, pendukung, penyelenggara serta masyarakat harus selalu memperhatikan dan menaati protokol kesehatan saat kampanye maupun saat penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020.

Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin berharap, aparat untuk bisa melakukan pengawasan dan melakukan tindakan disiplin bagi para pelanggar prokes. “Ini perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penegakan disiplin secara tegas dan terukur, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” kata Azis, Kamis (8/10).

Ia mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pilkada dan stakeholder terkait untuk aktif bersama-sama mendisplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.

“Ajakan itu juga disosialisasikan bagi calon maupun partai pendukung maupun partai pengusung dengan melibatkan tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, untuk bisa dilakukan secara bersama-sama dan bersinergi. Namun keterlibatannya perlu kontrol, kontrolnya dari pihak Kepolisian, TNI dan Polri,” jelas Azis.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, agar pemerintah memberikan sanksi bagi para pelanggar prokes.

“Kami mengharapkan itu bisa berjalan dengan baik, di samping itu pemerintah dalam hal ini Kemendagri dapat menerapkan sangsi yang tegas kepada para calon atau penyelenggara yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung yang tidak mengikuti dan tidak menaati protokol Covid-19 di dalam pesta demokrasi yang akan dilangsungkan tanggal 9 Desember nanti,\" papar legislator dapil Lampung II itu.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta antisipasi agar tidak lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye Pilkada Serentak 2020. “Yang paling penting adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan pasangan calon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Guspardi.

Alasannya, pada 10 hari pertama tahapan kampanye, ditemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota oleh Bawaslu.

Menurut, Guspardi, kunci penyelenggaraan tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak (3M).

“Itu kunci agar Pilkada 2020 tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya. Dia menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan seperti PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurutnya, semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi Pilkada Serentak 2020 sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.

Karena itu dia menilai yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan semua stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye Pilkada.

Sebelumnya, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 dianggap efektif. Alasannya, pemberian hukuman bisa dilakukan langsung di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: