Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes

Efektifnya pencegahan dan pemberian hukuman yang diberikan terbukti dengan adanya beberapa rekomendasi pembubaran yang telah dilakukan di beberapa daerah. Hingga kini, Pokja telah terbentuk lebih dari 50 persen daerah yang akan melaksanakan pilkada.

Pokja yang digawangi Bawaslu ini mendapat apresiasi dari anggota Tim Pokja lain yang terdiri KPU, DKPP, Kejaksaan, Polri, dan TNI. Apresiasi tersebut diberikan Tim Pokja lainnya karena melihat efektifitas kerja Bawaslu sebagai inisiator Pokja dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum berupa pemberian sanksi di lapangan.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sisanya masih dalam proses pembentukan dan akan dilakukan percepatan.

Hal ini untuk memudahkan fungsi koordinasi pencegahan dan penangan pelanggaran protokol pencengahan penyebaran Covid -19. Selain itu, mengoptimalkan kerja Tim Pokja ini akan dilakukan pertemuan berkala.

“Hal itu bertujuan untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan pelanggaran protokol kesehatan di daerah dan kendala yang dihadapi. Tujuannya agar segera bisa dilakukan perbaikan terutama berkaitan dengan pemberian sanksi administrasi berupa penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye atau pemberian sanksi tidak diikutkan kampanye selama tiga hari oleh KPU,” kata Abhan. (khf/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=_ZK2K43AFig

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: