Pemkab Seriusi Temuan BPK

Pemkab Seriusi Temuan BPK

Karna: Laporan APBD Wajar Ada Pengecualian MAJALENGKA – Pesimisme para anggota DPRD terhadap upaya Pemkab Majalengka dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditepis Wakil Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd. Karna menegaskan,  tahun ini juga penyelesaian temuan BPK terhadap realisasi APBD akan dituntaskan karena wajib hukumnya untuk menindaklanjuti. “Bisa saja yang apa yang dilontarkan Pak Aep (anggota DPRD Aep Syarifudin SSi) itu benar bila melihat pengalaman tahun lalu. Tapi kami sudah bertekad untuk menuntaskan masalah ini pada tahun ini juga,” tandas Wabup Karna kepada Radar, Minggu (17.10). Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh  organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk para camat se-Kabupaten Majalengka. Selanjutnya, bupati akan memerintahkan para OPD untuk memilah-milah mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak. Dalam rakor juga akan ditetapkan batas waktu tertentu penyelesaiannya, sehingga tidak berlarut-larut. Karna mengungkapkan bahwa LHP BPK masuk kategori wajar ada pengecualian (WAP). Dia berharap agar setelah dilakukan koreksi dan perbaikan, maka akan menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). “Kami tentu ingin belajar dari pengalaman tahun lalu. Mudah-mudahan tahun ini harus tuntas,” tegasnya. Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Majalengka, Aep Syarifudin SSi mengungkapkan bahwa selama ini tindak lanjut pemkab terhadap LHP BPK tidak optimal, di antaranya belum adanya tindak lanjut Pemkab Majalengka terhadap dua rekomendasi LHP BPK atas hasil laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2007. Tahun 2008, kata dia, juga ada sekitar 13 rekomendasi atas temuan BPK terhadap LKPD terkait ketidakjelasan anggaran sebesar Rp835,66 juta yang juga belum ditindaklanjuti. Untuk tahun 2009, sambungnya, juga belum tampak keseriusan dari Pemkab Majalengka dalam menindaklanjuti 10 rekomendasi dari LHP BPK tahun 2009. Menurutnya, tindak lanjut yang dilakukan belum sesuai dengan rekomendasi BPK, terutama terkait temuan anggaran sebesar Rp304,43 juta yang tidak jelas penggunaannya. Lemahnya pengelolaan keuangan, kata dia, juga tercermin dari beberapa hal, di antaranya pembentukan rekening bendahara, pengeluaran, dan penerimaan di SKPD yang kerap tidak sesuai ketentuan atau penggunaannya, masalah piutang di RSUD Majalengka yang mencapai Rp1,5 miliar, termasuk piutang kepada SKPD dengan total Rp3,6 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Ia juga melihat adanya kesan penatausahaan persediaan yang tidak tertib seperti pada DPKAD dan Disdukcapil. “Penyertaan modal PD Apotek sebesar Rp52 juta juga tidak didukung dengan perda. Juga tahun 2009 penambahan aset senilai Rp94 miliar tidak diketahui rinciannya misalnya dalam pengadaan komputer dalam buku inventaris,” kata dia. (ara/pai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: